Kebijakan Akuntansi untuk Pengembalian Belanja TAB

Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan yang disetorkan ke kas negara dalam tahun berjalan diakui sebagai pengembalian belanja. Penyetoran pengembalian belanja tahun anggaran berjalan ini sesuai dengan akun belanjanya (akun 6 digit). Pengembalian belanja tersebut mengurangi realisasi belanja dan beban sesuai akun terkait. Penyetoran pengembalian belanja menggunakan billing yang dibuat melalui aplikasi berbasis web Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) sesuai program, kegiatan, output, dan akun belanjanya.


Pencatatan pengembalian belanja pada laporan keuangan satuan kerja dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
  • Pada Aplikasi SAIBA pilih menu “Transaksi” → “Pengembalian Belanja” → ”Daftar SSPB”, seperti gambar dibawah ini.

  • Klik tombol "Tambah", lalu input pengembalian belanja tahun anggaran berjalan sesuai dengan bukti setornya, seperti gambar di bawah ini.
  • Selanjutnya klik tombol “Simpan Detail” dan “Simpan” secara berturut-turut.

Kebijakan Akuntansi untuk pengembalian belanja tahun anggaran berjalan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut.

  • Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan yang tidak menghasilkan Persediaan/BMN
Pada saat dilakukan perekaman Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada Aplikasi SAIBA akan terbentuk jurnal kas dan akrual secara berturut-turut sebagai berikut.
 
  • Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan yang menghasilkan Persediaan
Pengembalian belanja negara yang menghasilkan persediaan akan mengurangi nilai persediaan yang bersangkutan, sehingga BPN akan membentuk jurnal kas dan akrual secara berturut-turut sebagai berikut.
 
Selanjutnya dilakukan koreksi pada Aplikasi Persediaan melalui menu "Transaksi" → "Koreksi" sebesar nilai pengembalian belanja yang tercantum pada BPN. Atas koreksi tersebut, terbentuk jurnal akrual sebagai berikut.
 
Setelah dilakukan pengiriman ADK dari Aplikasi Persediaan ke Aplikasi SIMAK BMN dan ADK Aplikasi SIMAK BMN dikirim ke Aplikasi SAIBA akan terbentuk jurnal akrual sebagai berikut.
 
Sehingga jurnal akhir yang terbentuk adalah sebagai berikut.
 
Selanjutnya perlu dilakukan perekaman jurnal secara manual pada Aplikasi SAIBA sebagai berikut.
 
  • Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan yang menghasilkan BMN
Pengembalian belanja negara yang menghasilkan BMN akan mengurangi nilai aset yang bersangkutan sehingga BPN akan membentuk jurnal kas dan akrual secara berturut-turut sebagai berikut.
 
Atas pengembalian tersebut, perlu dilakukan perekaman pada Aplikasi SIMAK BMN untuk menyesuaikan nilai aset yang sebelumnya telah direkam. Perekaman pada Aplikasi SIMAK BMN dilakukan melalui menu "Transaksi" → "Perubahan BMN" → "Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas" sebesar bukti BPN. Sehingga terbentuk jurnal akrual sebagai berikut.
 
Koreksi saldo Akumulasi Penyusutan Aset Tetap/Aset Lainnya tersebut terbentuk apabila pengembalian belanja dilakukan pada semester yang berbeda. Apabila pengembalian belanja dilakukan pada semester yang sama maka hanya terbentuk koreksi Aset Tetap/Aset Lainnya. Setelah dilakukan pengiriman ADK dari Aplikasi SIMAK BMN ke Aplikasi SAIBA, perlu dilakukan perekaman jurnal secara manual pada Aplikasi SAIBA sebagai berikut.
 
0 Responses