Aturan perkalian merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk menentukan atau menghitung banyaknya cara suatu kejadian. Selain aturan perkalian ini, juga terdapat permutasi dan kombinasi.
Prinsip dasar dalam aturan perkalian adalah:
"Jika kejadian pertama terjadi dengan n1 cara, kejadian kedua terjadi dengan n2 cara, kejadian ketiga terjadi dengan n3 cara, dan seterusnya maka kejadian-kejadian dengan urutan tersebut dapat terjadi dengan (n1 × n2 × n3 × ...) cara."
Sebagai contoh adalah ketika kita akan menghitung berapa banyak cara yang dapat dipilih ketika kita akan menuju kota C dari kota A melalui kota B, apabila diketahui dari kota A ke kota B terdapat 3 jalan, sedangkan dari kota B ke kota C terdapat 2 jalan.
Pada kasus ini, kejadian pertama adalah perjalanan dari kota A ke kota B dan kejadian kedua adalah perjalanan dari kota B ke kota C. Seperti yang sudah diketahui, kejadian pertama terjadi dengan 3 cara, sedangkan kejadian kedua terjadi dengan 2 cara. Akibatnya, banyak kejadian dengan urutan kejadian pertama dilanjutkan kejadian kedua adalah 3 × 2 = 6. Jadi banyaknya cara dari kota A ke kota C melalui kota B ada 6 cara.